1. Anak
yang dititipkan berusia 3 bulan s.d usia sekolah TK
2. Kedua
orangtua anak bekerja dan berada di tempat lain untuk suatu keperluan.
3. Berbadan
sehat, tidak menderita penyakit menular, yang dinyatakan dengan surat
keterangan dokter.
4. Mengisi
formulir pendaftaran dengan menyertakan
:
a. Photocopy KTP orang tua
b. Photocopy Akte Kelahiran Anak
c.
Photocopy Kartu Keluarga
d. Surat Keterangan Sehat Anak dari
Dokter
e. 1 (satu) lembar foto anak
5.
Menyelesaikan biaya administrasi
6. Bagi yang aktif menitipkan, diharuskan
membayar uang pendaftaran lagi, 1x per tahun (daftar ulang).
7. Bagi yang tidak aktif menitipkan, diharuskan
membayar uang pendaftaran lagi setiap enam bulan sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar